Jimly Asshiddiqie Kritik Pemerintah soal Ubah Judul RUU HIP ke BPIP

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah resmi mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dalam bentuk RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke DPR RI pada Kamis (16/7/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, ada yang keliru dengan sikap pemerintah yang merespons RUU HIP dengan mengubah judul menjadi RUU BPIP.
“Sekarang ini kan tidak jelas, judul yang diajukan sudah berubah tapi RUU yang diputuskan masih namanya HIP. Berarti masih belum ada penundaan ada pembahasan berubah dalam pembahasan,” kata Jimly di webinar "Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP" oleh Populi Center dan Smart FM Network, Sabtu (18/7/2020).
1. RUU HIP harus dicabut dulu dari Prolegnas 2020
Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menjelaskan, komunikasi politik yang ditampakkan oleh pemerintah sangat buruk dengan mengirim lima menterinya ke DPR sebagai bentuk sikap merespons RUU HIP yang ramai ditolak oleh masyarakat.
Menurutnya, cara tersebut tidak tepat dan malah menimbulkan sebuah permasalahan baru yang tak pernah merujuk masyarakat untuk berdamai. Oleh karena itu, ia mengusulkan, komunikasi yang baik untuk saat ini adalah dengan mencabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020 terlebih dahulu.
“Coret dulu dari prioritas 2020 sambil diperbaiki, dimasukkin lagi ke Prolegnas 2021 dengan judul baru,” kata Jimly.