Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANAK NKRI menilai RUU HIP adalah upaya kebangkitan PKI di Indonesia. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah resmi mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dalam bentuk RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke DPR RI pada Kamis (16/7/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, ada yang keliru dengan sikap pemerintah yang merespons RUU HIP dengan mengubah judul menjadi RUU BPIP.

“Sekarang ini kan tidak jelas, judul yang diajukan sudah berubah tapi RUU yang diputuskan masih namanya HIP. Berarti masih belum ada penundaan ada pembahasan berubah dalam pembahasan,” kata Jimly di webinar "Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP" oleh Populi Center dan Smart FM Network, Sabtu (18/7/2020).

1. RUU HIP harus dicabut dulu dari Prolegnas 2020

Massa memegang poster protes dalam unjuk rasa penolakan RUU HIP di Kota Medan, Minggu (5/7/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menjelaskan, komunikasi politik yang ditampakkan oleh pemerintah sangat buruk dengan mengirim lima menterinya ke DPR sebagai bentuk sikap merespons RUU HIP yang ramai ditolak oleh masyarakat.

Menurutnya, cara tersebut tidak tepat dan malah menimbulkan sebuah permasalahan baru yang tak pernah merujuk masyarakat untuk berdamai. Oleh karena itu, ia mengusulkan, komunikasi yang baik untuk saat ini adalah dengan mencabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020 terlebih dahulu.

“Coret dulu dari prioritas 2020 sambil diperbaiki, dimasukkin lagi ke Prolegnas 2021 dengan judul baru,” kata Jimly.

2. Jimly usul RUU BPIP menjadi RUU PIP dengan membentuk dewan

Editorial Team

Tonton lebih seru di