Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Sebelumnya diberitakan IDN Times, pemerintah dan DPR akhirnya resmi menunda pembahasan RUU HIP dan menggantinya dengan RUU BPIP. Tak hanya mengganti nama, pemerintah juga telah menghapus pasal-pasal kontroversial di dalam RUU HIP yang tujuannya untuk memperkuat BPIP.
Pernyataan resmi pemerintah disampaikan lewat surat presiden dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU BPIP. Pemerintah diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
“Pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Bapak Menko Polhukam, untuk bisa menyerahkan konsep BPIP sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama, atau mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung di TVR Parlemen, Kamis (16/7/2020).
Puan menjelaskan, RUU BPIP akan berbeda dengan substansi RUU HIP. Ia memastikan tak ada lagi pasal-pasal kontroversial seperti trisila dan ekasila dalam RUU HIP.
“Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisi 10 bab dan 60 pasal. Dalam konsiderans (pertimbangan) juga sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1996, tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
“DPR dan pemerintah sudah sepakat, konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, kritik terhadap RUU BPIP itu,” kata Puan.