Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU HIP Diganti RUU BPIP, PKS: Apa Urgensinya?

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mempertanyakan urgensi Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diajukan pemerintah ke DPR RI, Kamis (16/7/2020).

Sebab, RUU BPIP tak menjawab penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Jazuli juga mempertanyakan bagaimana status RUU HIP setelah pemerintah masuk dengan konsep RUU BPIP, apakah RUU tersebut baru atau bukan, apalagi disertai permintaan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP dan sebaliknya memberi masukan RUU BPIP.

"Apa urgensinya RUU BPIP ini sehingga khusus diajukan pemerintah?” kata Jazuli dikutip ANTARA, Sabtu (18/7/2020).

1. Substansi RUU BPIP berasal dari Perpres BPIP

IDN Times/Arief Rahmat

Fraksi PKS, kata Jazuli, hanya mengetahui pemerintah akan menyampaikan surat resmi tentang RUU HIP kemarin, namun ternyata pemerintah malah mengajukan konsep RUU BPIP yang subtansinya berasal dari Perpres BPIP.

“Fraksi PKS tidak dapat informasi utuh soal hasil pertemuan, apa konteks pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP apakah lanjut atau tunda atau menarik diri," ujarnya.

2. RUU HIP rasional untuk dicabut dan tak diganti dengan RUU BPIP

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Menurut Jazuli, RUU HIP telah mengalami penolakan dari masyarakat luas karena dinilai bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga rasional untuk dicabut dalam RUU Prolegnas Prioritas 2020 dan tidak perlu diganti dengan RUU BPIP.

“Saya mempertanyakan konsep RUU BPIP ini apa statusnya? Apakah RUU baru inisiatif Pemerintah atau DIM dari RUU HIP yang secara luas ditolak publik? Lalu bagaimana status RUU HIP, apakah jalan terus atau dibatalkan?," tanyanya lagi.

3. PKS tetap menolak RUU HIP

Kesimpulan pada laporan singkat rapat Baleg RUU HIP (22/6). (dpr.go.id)

Jazuli menegaskan, Fraksi PKS tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP seperti yang disampaikan ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas.

"Seharusnya pimpinan DPR merespons penolakan luas itu secara arif dan bijaksana. Apalagi saat ini tidak ada urgensinya atas RUU tersebut karena prioritas negara menangani pandemik COVID-19," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us