Jimly Masuk MKMK Periksa Anwar Usman, Dikhawatirkan Konflik Kepentingan

Jakarta, IDN Times - Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) meragukan integritas anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru-baru ini diumumkan pada Senin (23/10/2023). Anggota MKMK nantinya bertugas untuk memeriksa para hakim MK, termasuk Anwar Usman, terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres dan cawapres.
Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata menilai, komposisi dari para anggota majelis etik MK ini lekat dengan potensi konflik kepentingan dari sebagian anggotanya. Salah satunya adalah mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqie.
“Jimly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimmly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024. Salah seorang anak Jimly, yaitu Robby Ashiddiqie juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo,” kata Yansen dalam keterangannya, dikutip Selasa, (24/10/2023).
Selain Jimly ada dua nama lainnya, yakni Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.
1. Padahal MK punya wewenang putus perselisihan pemilu
Dia mengungkapkan, jika dalam sistem politik ketatanegaraan, MK punya kewenangan memutus perselisihan pemilu. Hal ini termasuk jika ada pelanggaran oleh Presiden yang sedang berkuasa atau peserta Pemilu.
PVRI mengkritik putusan MK yang dirasa berbagai pihak jadi jalan mulu meloloskan putera sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka menuju Pilpres 2024 dengan putusan yang ada.
“Pemilu yang adil memerlukan kekuasaan kehakiman yang berani melakukan check and balances atas penyelenggara negara eksekutif. Dengan kondisi MK saat ini serta komposisi Majelis Kehormatan yang kental konflik kepentingan, sulit berharap adanya putusan yang berkeadilan jika ada sengketa politik peserta Pemilu,” kata Yansen.