Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kinerja KPK akan semakin kuat apabila RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.
"Saya yakin bila pengesahan RUU tentang Perampasan Asset dilaksanakan, bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yg diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (Asset Recorvery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi," ujar Johanis Tanak, Senin (5/5/2025).