Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendukung wacana Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, kinerja KPK akan semakin kuat apabila RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang.

"Saya yakin bila pengesahan RUU tentang Perampasan Asset dilaksanakan, bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yg diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (Asset Recorvery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi," ujar Johanis Tanak, Senin (5/5/2025).

1. UU Perampasan Aset bisa maksimalkan pengembalian kerugian negara

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (dok. Humas KPK)

Johanis Tanak mengatakan, UU Perampasan Aset akan membuat pemulihan kerugian keuangan negara yang  ditimbulkan dari korupsi bisa maksimal. Dengan begitu, uang yang dirampas bisa digunakan negara.

"Sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara," ujarnya.

2. Pengembalian kerugian negara dengan UU Tipikor belum maksimal

Editorial Team

Tonton lebih seru di