Capim KPK Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Sebelumnya, Johanis Tanak menyampaikan bahwa ia tak setuju sistem OTT dan berencana menghapusnya apabila terpilih sebagai Pimpinan KPK. Pandangan itu disampaikan Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK yang baru di Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Tapi seandainya saya bisa jadi (Pimpinan KPK), mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata dia.
Mendengar pernyataan Johanis Tanak, anggota Komisi III DPR RI bertepuk tangan. Menurut Johanis Tanak, penerapan OTT tak tepat.
Ia menjelaskan, OTT merupakan singkatan dari operasi tangkap tangan. Menurut kaidah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Johanis, berkaitan dengan dokter. Sebagai dokter, operasi dilakukan setelah segala sesuatu siap dan direncanakan.
Adapun, pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu persitiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap dan pelakunya langsung menjadi tersangka.
"Kalau seketika pelaku itu menjadi melakukan perbuatan dan tangkap. Tentunya tidak ada perencanaan," kata dia.