Capim KPK Johanis Tanak Tolak OTT, ICW: Cuma Ambil Hati DPR

- Johanis Tanak menolak OTT jika terpilih sebagai pimpinan KPK, disambut anggota DPR.
- ICW menyatakan pernyataan Tanak sesat karena OTT selalu didahului perencanaan.
Jakarta, IDN Times - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan menolak operasi tangkap tangan (OTT) apabila terpilih sebagai pimpinan KPK. Hal itu ia sampaikan ketika uji kepatutan dan kelayakan berlangsung di DPR.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan itu hanya untuk mengambil hati para anggota dewan.
"Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak lebih dari sekedar untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya," ujar Peneliti ICW, Diky Anandya, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
1. ICW sebut pernyataan Johanis Tanak sesat

ICW menilai, pernyataan Johanis Tanak menyesatkan dan tidak berdasar. Sebab, OTT memang selalu dimulai dari serangkaian perencanaan.
"Dalam praktik yang selama ini dilakukan oleh KPK dalam melakukan OTT, memang selalu didahului dengan proses perencanaan mulai dari proses penyadapan yang kemudian diikuti oleh pengintaian terhadap terduga pelaku dan ketika terduga beraksi, KPK dapat langsung melakukan penangkapan," ujar dia.
2. ICW ingatkan Johanis Tanak soal OTT

ICW mengingatkan Johanis Tanak bahwa OTT merupakan salah satu upaya penindakan yang sangat ampuh di KPK. Terbukti, banyak pejabat tinggi yang terjaring operasi senyap ini.
"Mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK. Jika disampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi dalam pemberantasan korupsi, maka pernyataan tersebut adalah bentuk untuk melemahkan kinerja KPK," ujar dia.
ICW pun berharap DPR tak subjektif dalam memilih calon pimpinan KPK. Apalagi calon yang memilih menghapus OTT.
"Sebab hal tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi," kata dia.
3. Johanis Tanak tak setuju OTT, mau dihapus

Sebelumnya, Johanis Tanak menyampaikan, ia tak setuju sistem OTT dan berencana menghapusnya apabila terpilih sebagai pimpinan KPK.
Pandangan itu disampaikan Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK yang baru di Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Tapi seandainya saya bisa jadi (pimpinan KPK), mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata dia.
Mendengar pernyataan itu, anggota Komisi III DPR RI pun bertepuk tangan. Menurut Johanis Tanak, penerapan OTT tak tepat.
Ia menjelaskan, OTT merupakan singkatan dari operasi tangkap tangan. Menurut kaidah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Johanis, berkaitan dengan dokter. Sebagai dokter, operasi dilakukan setelah segala sesuatu siap dan direncanakan.
Adapun pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu persitiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap dan pelakunya langsung menjadi tersangka.
"Kalau seketika pelaku itu menjadi melakukan perbuatan dan tangkap. Tentunya tidak ada perencanaan," kata dia.