Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Joko Tjandra membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (15/3/2021).
Dalam pembelaannya, Joko Tjandra merasa tuntutan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan adalah hal yang berat.
"Penuntut Umum yang telah menuntut saya untuk dihukum pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan adalah sangat berat," kata Joko Tjandra dalam persidangan.