Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Divonis 4 Tahun di Kasus Joko Tjandra, Napoleon Malah Joget TikTok

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Usai menerima vonis hakim dalam kasus penghapusan red notice Interpol untuk eks buron kasus hak tagih (cessie) bank Bali, Joko Tjandra, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih bisa tersenyum. Malah, ia sempat bergurau menawarkan untuk goyang TikTok.

"Sudah ya, sudah ya apa perlu saya goyang TikTok," ujar Napoleon kepada pengunjung sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Ia kemudian langsung berjoget menggoyangkan pinggul dua kali. Di Tiktok, joget tersebut dipopulerkan oleh pengguna bernama Dita Kerang dan Chandrika Chika dengan diiringi lagu Papi Chulo yang diremix.

1. Napoleon ajukan banding dan sebut lebih baik mati

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia terbukti menerima suap dari Joko Tjandra terkait penghapusan red notice untuk eks buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Menanggapi vonis itu, Napoleon menyatakan tidak terima dan mengajukan banding.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya terima dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan. Saya menolak putusan hakim dan menyatakan banding," kata Napoleon

2. Faktor-faktor yang mempengaruhi vonis

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis. Napoleon dianggap tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian, lempar batu sembunyi tangan (dan) sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Damis.

Meski demikian, ada sejumlah hal yang meringankan vonis. Napoleon dianggap berlaku sopan, belum pernah dijatuhi pidana, dan telah mengabdi di kepolisian selama 30 tahun.

"(Napoleon) punya tanggung jawab keluarga (dan) selama persidangan terdakwa tertib," ujarnya.

3. Ini pasal-pasal yang dilanggar Napoleon

Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang perkara suap red notice buron Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang perkara suap red notice buron Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Napoleon Bonaparte dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us