Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo berencana menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun ini. Hal itu dilakukan seiringan dengan rendahnya kasus harian COVID-19.

Menanggapi pernyataan tersebut, Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan, menyarankan jika pencabutan PPKM dilakukan akhir 2022 atau awal 2023, sebaiknya status kedaruratan COVID-19 masih dipertahankan.

"Sehingga jika terjadi lonjakan kasus kembali, penanganan lebih cepat, karena masih satu kendali di pemerintah pusat," ujarnya, Kamis (22/12/2022).

1. Tidak ada lagi PPKM di masyarakat

Kepadatan penumpang saat jam berangkat kerja di Stasiun Tanah Abang di Jakarta saat masa pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jika setelah pencabutan PPKM memperlihatkan tidak ada lonjakan kasus COVID-19 selama tiga bulan, Iwan menyarankan, status kedaruratan kesmas COVID-19 dapat dicabut.

"Secara de facto memang seperti sudah tidak ada PPKM di masyarakat, tetapi secara peraturan masih ada, sehingga presiden perlu mengumumkan secara resmi pencabutannya," ujar dia.

2. Indonesia masih kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19

Editorial Team

Tonton lebih seru di