Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo berencana menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun ini. Hal itu dilakukan seiringan dengan rendahnya kasus harian COVID-19.
Menanggapi pernyataan tersebut, Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan, menyarankan jika pencabutan PPKM dilakukan akhir 2022 atau awal 2023, sebaiknya status kedaruratan COVID-19 masih dipertahankan.
"Sehingga jika terjadi lonjakan kasus kembali, penanganan lebih cepat, karena masih satu kendali di pemerintah pusat," ujarnya, Kamis (22/12/2022).