Jokowi: Mungkin PPKM Bakal Dihentikan Akhir Tahun Ini

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan dihapus pada akhir tahun ini. Hal itu dilakukan seiringan dengan rendahnya kasus harian COVID-19.
"Dan hari ini, kemarin kasus harian kita berada di angka 1.200. Dan mungkin nanti akhir tahun kita akan menyatakan berhenti PSBB, PPKM kita," kata Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian 2023 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
1. Jokowi cerita penanganan kasus COVID-19 saat penyebaran tinggi

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan kilas balik penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia. Misalnya, saat lonjakan kasus varian Delta dan Omicron, pemerintah tetap tenang sehingga diklaim bisa menangani situasi dengan baik.
"Kita ingat saat itu, APD kurang, oksigen gak ada, pasien numpuk di RS, untung kita saat itu masih tenang, tidak gugup, tidak gelagapan, sehingga situasi yang sangat sulit itu bisa kita kelola dengan sangat baik," kata Jokowi.
2. Jokowi ungkap alasan tak terapkan lockdown saat penyebaran varian Delta
.jpg)
Jokowi juga membeberkan, saat penyebaran varian Delta di pertengahan 2021 lalu, dia bertahan dengan tidak menerapkan lockdown di Indonesia. Menurutnya, keputusan itu berbuah baik karena perekonomian Indonesia tetap bisa tumbuh.
"Perlu saya ingatkan mengenai gempuran adanya pandemik. Saat Delta masuk, kasus harian kita mencapai 56 ribu kasus. Saat itu saya ingat, hampir 80 persen menteri menyarankan saya untuk lockdown.Termasuk masyarakat juga menyampaikan hal yang sama. Kalau itu kita lakukan saat itu, mungkin ceritanya akan lain sekarang ini," bebernya.
3. Kemendagri berlakukan PPKM sampai 9 Januari 2023

Saat ini, pemerintah masih menerapkan PPKM. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa-Bali, pemerintah memberlakukannya sejak 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.
Keputusan itu ditetapkan Kemendagri dalam rangka menghadapi libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Sebab, pada libur Nataru, diprediksi akan terjadi lonjakan mobilitas masyarakat.