Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat juga bakal dilakukan ke warga Indonesia yang jadi eksil.
Mayoritas dari mereka semula adalah WNI yang dikirim oleh Sukarno untuk menuntut ilmu ke Eropa pada tahun 1960-an. Tetapi, ketika peristiwa 30 September 1965 meletus, para WNI itu dituding bagian dari gerakan G30S PKI (Partai Komunis Indonesia).
"Karena dulu mereka dianggap terlibat G30S PKI maka jadi korban sehingga tidak boleh pulang dari luar negeri. Karena waktu itu kan disekolahkan oleh Presiden Sukarno ke berbagai negara di Eropa Timur, Eropa hingga China," ungkap Mahfud di Istana Kepresidenan pada Selasa, (2/5/2023).
Rencananya para eksil itu bakal ikut diundang untuk kick off upaya implementasi rekomendasi TPP HAM terkait pelanggaran HAM berat. "Jadi, mereka ini bukan anggota PKI. Mereka justru adalah korban, dulu disekolahkan lalu tidak boleh pulang ke Tanah Air," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia menambahkan contoh nyata individu yang ikut menjadi korban dari tuduhan itu adalah mantan Presiden B.J Habibie. Presiden RI ke-3 itu lulus menuntut ilmu di Jerman pada tahun 1960. Lalu, pada 1963, Habibie berhasil memboyong gelar master.
Ia lulus program doktor tepat di akhir tahun 1965. Alhasil, Habibie ikut dinyatakan tidak boleh pulang ke Indonesia.
Lalu, siapa yang membantu Habibie sehingga bisa pulang ke Tanah Air dan bahkan menjadi presiden?