Dok. Biro Pers Kepresidenan
PTUN Jakarta dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu (3/6) menolak eksepsi tergugat satu Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tergugat dua Jokowi.
“Mengadili, eksepsi tergugat 1 dan 2 tidak diterima. Tindakan pemerintah pemblokiran internet di Papua adalah perbuatan melanggar hukum oleh lembaga atau pejabat pemerintah,” kata Majelis Hakim PTUN saat membacakan putusan.
Hakim mengatakan internet adalah fasilitas yang netral, ia bisa digunakan untuk hal positif dan membangun peradaban. Jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang dibatasi adalah konten tersebut.
Hakim menilai, pemadaman internet di Papua dan Papua Barat menyalahi prosedur karena tidak didahului pengumuman bahwa sedang dalam keadaan darurat. “Secara Substansi pemadaman internet juga menyalahi ketentuan Diskresi, dan bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik,” kata Hakim.