Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PTUN Vonis Jokowi Bersalah, Begini Respons Politikus PKS

Anggota Komisi I DPRI dari Fraksi PKS Sukamta (IDN Times /Daruwaskita)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak eksepsi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo. Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, yang berlangsung hari ini, Rabu (3/6)

Hakim Ketua, Nelvy Christin, saat membacakan keputusannya menyatakan, Jokowi dan Kominfo melanggar hukum dan majelis hakim menghukum keduanya agar membayar biaya perkara Rp457 ribu.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta agar pemerintah menjadikan keputusan PTUN ini sebagai pelajaran dalam berdemokrasi.

"Saya menyambut baik putusan ini. Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi,” ujar Sukamta saat dihubungi, Rabu.

1. Pemerintah melanggar UU ITE Pasal 40

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengingatkan, mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia sesuai amanat UUD NKRI Tahun 1945, maka pengaturannya harus dengan undang-undang.

Berdasarkan putusan PTUN, Sukamta melanjutkan, yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah memutus akses internet, bukan memutus akses terhadap konten internet tertentu. Ini dinilai menyalahi amanat UU ITE Pasal 40.

"Bisa jadi ini juga akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut. Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” ujarnya.

2. Sukamta mendesak pemerintah untuk menerbitkan PP

Ilustrasi bekerja dari rumah. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sayangnya, hingga kini PP tersebut belum ada. Sukamta mendesak pemerintah agar PP soal pemutusan akses atau pemblokiran ini segera dibuat dan disahkan agar jelas konsep dan batas-batasnya. Menurut dia, belum cukup hanya dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri, supaya pemblokiran tidak dilakukan secara liar dan subjektif.

"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan. Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya," ujar anggota DPR dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

3. PTUN Jakarta vonis Jokowi dan Kominfo melanggar hukum

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Sebelumnya, PTUN Jakarta dalam sidang putusan gugatan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Rabu (3/6) menolak eksepsi tergugat satu Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan tergugat dua Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo.

“Mengadili, eksepsi tergugat 1 dan 2 tidak diterima. Tindakan pemerintah memblokir internet di Papua adalah perbuatan melanggar hukum oleh lembaga atau pejabat pemerintah,” kata Majelis Hakim PTUN saat membacakan putusan.

Menurut hakim, internet adalah fasilitas yang netral, bisa digunakan untuk yang positif dan membangun peradaban. Jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang dibatasi adalah konten tersebut.

Hakim juga menilai, pemadaman internet di Papua dan Papua Barat  menyalahi prosedur karena tidak didahului pengumuman bahwa sedang dalam keadaan darurat.

“Secara Substansi pemadaman internet juga menyalahi ketentuan Diskresi, dan bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik,” ujar hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us