Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo mencabut remisi pembunuh wartawan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama. Karena remisinya telah dicabut, Susrama tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup. Jokowi mengatakan jika draf pencabutannya telah dia tandatangani.
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi saat berada di sela-sela menghadiri puncak Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2).
Sebelumnya, ramai pemberitaan pemerintah memberikan grasi terhadap I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan bahwa pemerintah tidak memberikan grasi kepada Susrama, melainkan memberikan remisi perubahan.