Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Dalam keterangan kepada media Kamis 13 April 2023, pengacara Merri Utami, Aisyah Humaida menyebut bahwa kliennya menerima grasi pada 24 Maret 2023, yang mengubah status hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023.
"Jadi grasi ini memang secara nomor grasi itu keluarnya di Februari, kemudian di surat pengantarnya 13 Maret. Kami dapat kabari itu dari Merri Utami langsung yang bersangkutan di tanggal 25 Maret. Tapi waktu itu 25 Maret dia (Merri) menyampaikan grasi sudah turun lewat telepon. Tapi kita waktu itu belum bisa lihat aktanya, apakah itu benar atau enggak (grasi)," kata dia dalam konferensi pers LBH Masyarakat, Kamis (13/4/2023).
Merri dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas kasus peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 Kg oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada tahun 2002.
Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK) pada 2014, tetapi ditolak. Menurut pantauan Amnesty International, ini adalah kali pertama terpidana mati kasus narkotika mendapatkan grasi dari Presiden.