Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tes cepat antigen. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut, tetapi tes PCR dan Antigen masih berlanjut.

Dia menerangkan meski bukan kewajiban tetapi dia mengimbau agar  jika merasa gejala COVID-19 agar melakukan tes. 

"Jadi teman-teman tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang paling tepat jawabannya gini, tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat. Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya, tes sendiri, dan tes itu available, dan kalau nanti positif karena tahu itu menular," ujar Budi di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

1. PCR ibarat termometer

Seorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Dia menerangkan PCR dan Rapid Antigen merupakan cara untuk mendeteksi COVID-19. Dia mengibaratkan seperti termometer yang mengukur suhu jika mengalami demam. 

"Karena kalau sudah demam, masyarakat sudah punya sendirikan, (termometer), nah kira-kira analoginya sama," katanya.

 

2. Menkes akan keluarkan aturan Rapid tes

Editorial Team

Tonton lebih seru di