Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengungkap isi pembicaraannnya dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, soal peluang Gibran Rakabuming Raka maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Pembicaraan keduanya terjadi jelang MK memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam kesempatan itu, Jokowi sempat membahas soal batas usia minimal capres dan cawapres dengan Yusril. Jokowi bertanya mengapa batas usia capres dan cawapres yang semula 35 tahun diubah menjadi 40 tahun.
Adapun, terkait batas usia sebenarnya sempat diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 yang kemudian dicabut setelah UU Nomor 42 Tahun 2008 diundangkan. Namun, dalam dua produk hukum tersebut, usia batas minimal capres dan cawapres adalah sama, yakni 35 tahun. Kemudian, melalui UU Nomor 7 Tahun 2017, ketentuan tersebut diubah. Batas usia capres dan cawapres ditetapkan paling rendah 40 tahun.
"Pak Jokowi bertanya 'kenapa Prof alasannya kok sekarang jadi 40, dulu 35?'. Ya saya bilang barangkali yang mengusulkan terinspirasi kepada Rasulullah saya bilang. Nabi Muhammad SAW, saya bilang, waktu di Gua Hira pada waktu 40 tahun diangkat jadi nabi. Terus Pak Jokowi ngakak ketawa," kata Yusril dalam diskusi Lembaga Survei KedaiKOPI di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Yusril lantas menegaskan, dalam pembicaraan itu Jokowi memastikan tak mengintervensi gugatan di MK soal batas usia capres dan cawapres.
Jokowi juga menyebut, Gibran belum tentu mau jadi cawapres bila gugatan itu memungkinkannya maju di Pilpres 2024.
"Hanya pada waktu itu beliau mengatakan, ya biarkan saja, ini juga bukan agenda saya kok, Mas Gibran belum tentu mau (maju cawapres), jawabnya seperti itu," imbuh Yusril.