Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Guru Besar Antikorupsi meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk membatalkan rencana pelantikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebab, terdapat sejumlah persoalan hukum yang harus diselesaikan.

Hukum yang dimaksud tertuang dalam pasal 3 ayat (7), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

"Membatalkan rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang sedianya dilakukan pada tanggal 1 Juni 2021," ujar para Guru Besar dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

1. Polemik TWK dinilai menganggu penanganan korupsi

Default Image IDN

Para Guru Besar Antikorupsi menilai polemik Tes Wawasan Kebangsaan akan mengganggu proses penanganan perkara besar seperti kasus Bansos, suap benih lobster hingga suap Ditjen Pajak. Sebab, banyak penyidik yang diberhentikan karena hal ini.

"Tentu konsekuensi logis dari hasil penyelenggaraan TWK, para penyelidik dan penyidik tersebut tidak bisa menangani perkara itu. Selain itu, terdapat pula singgungan praktik menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dari Pimpinan KPK," ujarnya.

2. Kekisruhan TWK dinilai turunkan citra KPK

Default Image IDN

Selain itu, polemik Tes Wawasan Kebangsaan dinilai akan membuat citra positif KPK memudar di maga publik. Bahkan, sejumlah lembaga survei juga menunjukkan bahwa lembaga antirasuah itu tak lagi mendapatkan kepercayaan publik

"Penting untuk diketahui bersama, sepanjang tahun 2020, setidaknya ada delapan lembaga survei yang menyebutkan bahwa KPK tidak lagi menjadi lembaga paling dipercaya," ujarnya.

"Berangkat dari poin ini lalu mengaitkan dengan kekisruhan TWK, dapat dipastikan pada tahun-tahun mendatang ekspektasi publik akan semakin merosot tajam pada KPK. Ditambah dengan berbagai permasalahan yang kerap diperlihatkan oleh Pimpinan KPK itu sendiri," tambahnya.

Selain itu polemik ini dinilai bakal kembali menurunkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. 

"Kekisruhan ini harus segera diakhiri agar pelaksanaan pemberantasan korupsi dapat berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

3. Sebanyak 1.274 pegawai KPK dijadwalkan dilantik jadi ASN pada 1 Juni 2021

Ilustrasi aksi protes terhadap KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, sebanyak 1.274 pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan dijadwalkan bakal dilantik pada Selasa, 1 Juni 2021. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa tanggal tersebut dipilih karena momentum hari kelahiran Pancasila.

Namun, pimpinan juga menerima masukan sejumlah pihak agar menunda pelantikan, sehingga keputusan kapan pegawai KPK dilantik bakal dirapatkan hari ini.

Editorial Team

EditorAryodamar