Jakarta, IDN Times - Koalisi Guru Besar Antikorupsi meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk membatalkan rencana pelantikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebab, terdapat sejumlah persoalan hukum yang harus diselesaikan.
Hukum yang dimaksud tertuang dalam pasal 3 ayat (7), Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Membatalkan rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang sedianya dilakukan pada tanggal 1 Juni 2021," ujar para Guru Besar dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).