Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wakil Ketua KPK Akan Diperiksa Soal Dugaan Komunikasi dengan Tersangka

(Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya bakal memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan dugaan komunikasi yang dilakukan Lili dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang kini menjadi tersangka korupsi.

1. Wakil Ketua KPK bakal diperiksa dalam waktu dekat

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (IDN Times/Santi Dewi)

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak terkait mengenai polemik tersebut. Ia memastikan Lili bakal diperiksa dalam waktu dekat.

"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata Tumpak di kantornya, Senin (31/5/2021).

2. Sebanyak 75 pegawai KPK laporkan pimpinan ke Dewas

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diketahui, sebanyak 75 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan pimpinan KPK ke Dewas. Ada tiga hal yang dituding oleh para pegawai itu pada pimpinan KPK:

  1. Pimpinan dinilai tidak jujur saat melakukan sosialisasi dan efek dari tes wawasan kebangsaan. 
  2. Pimpinan diduga mendukung adanya soal yang berbau pornografi dalam tes wawasan kebangsaan. Para pegawai menilai pimpinan KPK seharusnya protes jika ada pertanyaan berbau pornografi.
  3. Pimpinan KPK diduga bertindak sewenang-wenang dalam membebastugaskan para pegawai. Pembebastugasan itu dinilai tidak didasari aturan yang berlaku.

3. Penyidik KPK dipecat karena terima suap dsri mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial

default-image.png
Default Image IDN

Masih dalam perkara yang sama, Dewas KPK baru saja memecat Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju. Stepanus terbukti menerima suap Rp1,6 miliar agar lembaga antirasuah menghentikan penyidikan dugaan kasus korupsi di Tanjungbalai.

"(Stepanus Robin) Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi, sebagaimana yang dianjurkan dalam Pasal 4 ayat 2 Huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," jelas Tumpak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us