Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo didesak oleh para mahasiswa agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK yang telah disahkan oleh DPR pada 17 September 2019 lalu.
Perwakilan mahasiswa yang datang menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kemarin, memberikan tenggat waktu kepada Jokowi hingga 14 Oktober 2019. Apabila Jokowi tidak menerbitkan Perppu hingga 14 Oktober, mereka mengatakan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dari sebelumnya.
Tentang permintaan para mahasiwa tersebut, Moeldoko pun mengungkapkan bahwa segala keputusan harus dipikirkan matang-matang. Karena keputusan terkait Perppu KPK bisa menjadi simalakama.