Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak ingin melaporkan Rocky Gerung ke polisi dengan dugaan telah melakukan penghinaan.
Pernyataan Rocky dianggap telah menghina Presiden lantaran menyebut orang nomor satu itu dengan kata kasar, yakni 'bajingan.'
"Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu. Saya sudah tanya ke lingkungan Istana dan mereka belum ada rencana mengadukan," ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Di sisi lain, Mahfud juga mendapat keluhan dari sejumlah akademisi dan aktivis yang menyebut pemerintah seharusnya tidak tinggal diam saat Presiden dihina seperti itu. Mahfud tegas menyebut, polisi baru bisa bergerak apabila Jokowi sendiri yang langsung membuat laporan.
"Banyak juga yang memberikan masukan kepada saya, dari akademisi dan aktivis, 'masak negara diam saja ketika kepala negaranya dilecehkan?' Saya jawab, ini (perkara) delik aduan," tutur dia.
Mahfud juga membandingkan kasus penghinaan yang terjadi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 2007 lalu, mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Maarif sampai harus duduk di kursi pesakitan lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik SBY. Ketika itu, Zaenal Maarif nyaris terancam hukuman bui maksimal 5 tahun. Meskipun pada 2008, SBY memaafkannya.