Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan tak akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) sedang berlangsung.
Direktur Eksekutif Indonesian Politician Review (IPR), Ujang Komarudin, menilai pemerintahan Jokowi telah membunuh pemberantasan korupsi dengan keputusan tersebut.
"Masyarakat menganggap Jokowi tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, jika Perppu KPK tidak dikeluarkan. Memang sangat nyata pemberantasan korupsi telah dikebiri di era Jokowi," kata Ujang saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/11).