Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan tak akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) sedang berlangsung.

Direktur Eksekutif Indonesian Politician Review (IPR), Ujang Komarudin, menilai pemerintahan Jokowi telah membunuh pemberantasan korupsi dengan keputusan tersebut.

"Masyarakat menganggap Jokowi tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, jika Perppu KPK tidak dikeluarkan. Memang sangat nyata pemberantasan korupsi telah dikebiri di era Jokowi," kata Ujang saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/11).

1. Jokowi tidak berniat mengeluarkan perppu itu sejak awal

(Aksi AJAK menuntut Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK di Tugu Jogja, 16 Oktober) IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Ujang juga mengatakan pemerintah sebenarnya memang tak pernah berniat mengeluarkan Perppu KPK.

"Pemerintah sedang mencari-cari alasan dan pembenaran agar perppu tidak keluar. Akan banyak argumen yang dikeluarkan agar Perppu KPK tidak dikeluarkan. Salah satu argumen itu sedang diujikan di MK," 

1. Jokowi dianggap sedang mengamankan oligarki dan dinasti politik

Editorial Team

Tonton lebih seru di