Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Tak Keluarkan Perppu KPK, Mahfud MD: Jangan Berharap pada Saya

(Menko Polhukam Mahfud MD) IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menpolhukam) Mahfud MD merespons harapan para aktivis yang menganggap dirinya bisa mendorong Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengeluarkan Perppu KPK. Mahfud menegaskan, tidak ada gunanya berharap pada dirinya.

"Gak ada gunanya berharap di saya, orang saya bukan pemegang kewenangan," ujar Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta pada, Selasa (5/11).

Sebab, menurut dia Perppu adalah kewenangan presiden dan tidak ada yang bisa memaksakan presiden untuk mengeluarkan itu. 

1. Mahfud mengaku telah sampaikan dukungannya untuk Jokowi keluarkan Perppu KPK

Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam. (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Meski demikian, Mahfud mengaku telah menyatakan pendapatnya terkait dukungan untuk Jokowi keluarkan Perppu KPK. Namun, Mahfud tetap menekankan perppu adalah kewenangan mutlak seorang presiden. 

"Tetapi saya telah sampaikan (dukungannya terhadap perppu), tapi yang punya kewenangan kan presiden," tambahnya. 

2. Sebagai menteri, Mahfud harus ikuti visi presiden

Kabinet Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Mahfud mengatakan, sejak awal dia lebih mendukung Jokowi untuk keluarkan perppu dibandingkan judicial review dan legislative review. Tetapi, saat ini, dengan jabatannya sebagai menteri, Mahfud tidak bisa menantang keputusan presiden.

"Makanya presiden mengatakan, visi presiden adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas, kalau mau jadi menteri begitu kan," tegas Mahfud.    

3. Mahfud tegaskan sampai saat ini presiden belum memutuskan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak

Ilustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mahfud mengklarifikasi, Jokowi sampai saat ini belum memutuskan untuk mengeluarkan Perppu KPK atau tidak. "Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan perppu atau tidak mengeluarkan perppu, jadi berita yang menyatakan presiden menolak keluarkan perppu itu kurang tepat," ungkap Mahfud. 

Mahfud juga memastikan, selama judicial review masih berjalan di MK, maka presiden tidak akan mengeluarkan perppu KPK. "Menurut presiden, selama judicial review masih berjalan presiden tidak akan mengeluarkan perppu," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aldzah Fatimah Aditya
Dwifantya Aquina
Aldzah Fatimah Aditya
EditorAldzah Fatimah Aditya
Follow Us