Potret Jakarta International Circuit jelang Formula E 2022. (IDN Times/Fauzan)
Arya menjelaskan, BUMN perlu waktu untuk melakukan pengkajian sebelum menjadi sponsor sebuah kegiatan, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Hal itu termasuk mengkaji terhadap kelayakan secara bisnis dan model kerja sama agar memenuhi prinsip good corporate governance (GCG).
Proses pengkajian itu, menurut Arya, bervariasi di masing-masing BUMN, sesuai dengan peraturan di tiap perusahaan. Pada umumnya, BUMN menerima proposal event besar berskala nasional dan internasional paling cepat tiga bulan sebelumnya atau bahkan setahun sebelumnya.
"Dengan demikian, ada waktu yang cukup untuk melakukan kajian sebelum mengambil keputusan yang didasari oleh aspek bisnis dan kontribusi nilai sosial BUMN kepada masyarakat," beber Arya.
Arya juga membantah anggapan yang menyebutkan bahwa BUMN tidak mendukung penyelenggaraan balap Formula E Jakarta 2022. Anggapan itu sendiri muncul lantaran Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan milik negara di bawah mereka tidak menjadi sponsor dalam ajang balapan yang bakal digelar akhir pekan ini.
"Kementerian BUMN menyesalkan adanya pernyataan-pernyataan negatif seakan BUMN tidak mendukung kegiatan Formula-E tersebut. Pernyataan itu tidak benar karena tak ada kebijakan menghambat sponsonship bagi event yang dimaksud," kata Arya menegaskan.