Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Jumat (5/2/2021) mendorong Pemerintah Malaysia agar secepatnya merampungkan negosiasi nota kesepahaman (MoU) pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negeri Jiran. MoU itu diharapkan bisa jadi payung perlindungan hukum bila PMI diperlakukan semena-mena di Malaysia.
"Saya kembali menitipkan WNI kepada Pemerintah Malaysia dan terkait perlindungan PMI, saya menekankan pentingnya membuat MoU baru mengenai penempatan dan perlindungan pekerja domestik di Malaysia," ujar Jokowi ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka usai melakukan pertemuan bilateral dengan PM Muhyiddin Yassin.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta menyarankan agar dua negara perlu membangun satu sistem khusus untuk menyelesaikan masalah penempatan tenaga kerja dan menghindarkan mereka jadi korban perdagangan manusia. Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Malaysia, Hermono, sempat mengatakan MoU itu sudah habis masa berlakunya sejak 2016 lalu. Tetapi, PMI justru tetap dikirim ke Negeri Jiran.
Hal itu bertentangan dengan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hermono pun mendorong agar pemerintah segera menuntaskan negosiasi dengan Malaysia dan menetapkan timeline.
"Apalagi ini kan bukan memulai bernegosiasi dari awal, tetapi kan merevisi (MoU). Ada beberapa isu diperjuangkan oleh pemerintah untuk diperkuat," ungkap Hermono ketika berbicara di program Ambassador's Talk by IDN Times pada 25 Desember 2020 lalu.
Mengapa nota kesepahaman ini membutuhkan waktu yang lama untuk dinegosiasikan?