Pengadilan di Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina Lisao

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Banding di Putrajaya, Malaysia, pada Selasa, 22 September 2020 menguatkan putusan di pengadilan tinggi tingkat pertama, dengan membebaskan warga Negeri Jiran yang dituduh telah membunuh TKI Adelina Lisao.
TKI asal Nusa Tenggara Timur itu tewas pada 11 Februari 2018 lalu dengan luka lebam di sekujur kepala, wajah dan kaki. Majikan Adelina, Ambika MA Shan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang menganiaya perempuan yang meninggal berusia 21 tahun itu.
Dikutip dari kantor berita ANTARA, putusan vonis di Mahkamah Banding diambil oleh tiga hakim dan diketuai Yaacob Md Sam. Majelis hakim pada Selasa (22/9/2020), menolak banding dari jaksa penuntut dan mengatakan tidak ada kekeliruan dalam putusan di pengadilan tingkat pertama. Padahal, Ambika digugat dengan pasal 302 hukum pidana Malaysia dengan ancaman hukuman mati.
Ketua majelis hakim menilai tidak ada catatan apa pun dalam banding, meski jaksa penuntut bermaksud melanjutkan persidangan setelah memanggil tiga saksi. Sedangkan, Ambika dibebaskan di pengadilan tingkat pertama karena tuduhan jaksa bahwa ia hendak melakukan pembunuhan berencana kepada Adelina tidak terbukti.
"Kami yakin bahwa hakim benar dalam menggunakan kekuasaannya untuk membebaskan terdakwa," ungkap Yaacob kemarin.
Lalu, apa langkah yang hendak ditempuh oleh Pemerintah Indonesia terkait putusan bebas itu?
1. Pemerintah Indonesia akan terus mencari keadilan untuk TKI Adelina Lisao

Konsul Jenderal di Penang, Bambang Suharto, memastikan pemerintah terus mencari keadilan bagi almarhumah Adelina Lisao. Ia yakin Kejaksaan Agung memiliki instrumen hukum yang dapat digunakan untuk meneruskan upaya mencari keadilan bagi Adelina.
"Kami akan terus mengawal dan berkomunikasi dengan lawyer (pengacara) untuk terus mencari upaya hukum sesuai yang berlaku di Malaysia, agar bisa memberikan keadilan bagi Adelina," ungkap Bambang melalui pesan pendek hari ini kepada IDN Times.
Ia menjelaskan masih menunggu tanggapan dari Kejaksaan Agung Malaysia terhadap putusan banding itu dalam kurun waktu 10 hari ke depan.
2. Bebasnya majikan Adelina dari jerat hukum merupakan pesan berbahaya bagi pekerja migran

Sementara, Organisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Tenaganita menilai putusan majelis hakim di tingkat banding itu berbahaya bagi para pekerja migran. Sebab, Ambika sudah jelas menyiksa Adelina hingga tewas namun dibebaskan oleh hakim.
"Dibebaskannya majikan Adelina oleh Mahkamah Banding merupakan sebuah pesan yang berbahaya bagi korban tindak kekerasan dan membuka celah terjadinya perbuatan serupa. Kami ingat pesan ibu Adelina kepada kami 'dia mati bukan karena penyakitnya tetapi karena disiksa.' Tetapi, pelakunya malah dibebaskan," demikian cuit Tenaganita melalui akun media sosialnya.
Bebasnya Ambika bukan saja mengejutkan publik di Tanah Air tetapi juga di Negeri Jiran. Oleh sebab itu, organisasi Tenaganita berharap usai 10 hari, jaksa segera mengajukan dakwaan baru kepada Ambika.
"Kami berharap dia (majikan) bisa dikenai dakwaan dengan menggunakan pasal 304A dengan ancaman hukuman mati sebab Adelina sudah secara brutal disiksa. Sehingga, satu-satunya respons dari fisiknya yakni ia mati," ungkap Direktur Eksekutif untuk kelompok yang berjuang bagi hak pekerja migran, Glorene Das dan dikutip laman Benar News.
Glorene juga mengajak publik untuk mengakhiri situasi di mana para pelaku tindak kekerasan terhadap pekerja migran tidak dijerat dengan hukum apa pun.
3. Sebulan sebelum meninggal Adelina Lisao dibiarkan tidur di luar rumah bersama anjing peliharaan

Adelina dilaporkan meninggal pada 11 Februari 2018 lalu di RS Bukit Mertajam, Penang, Malaysia. Selain disiksa, satu bulan sebelum ia meninggal, Adelina dibiarkan tidur di luar rumah di samping anjing peliharaan keluarga jenis Rottweiler.
Menurut keterangan polisi Seberang Prai, Penang, Asisten Comm Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid, Adelina sudah bekerja di Negeri Jiran selama dua tahun. Ia masuk ke Negeri Jiran secara legal, walau belakangan akhirnya masuk perseorangan. Pedihnya, majikan tempat ia bekerja kini justru memperlakukannya tidak manusiawi.
Menurut Nik, saat tiba di rumah sakit, kondisi Adelina mengalami luka lebam, terutama di bagian kepala, wajah dan kaki.
"Kami berupaya untuk meminta keterangan dari dia, tapi tidak berhasil, sebab dia masih dalam keadaan takut," ujar Nik seperti dikutip dari laman Malaysia, The Star.
Kasus Adelina kali pertama terkuak bukan karena ia melapor ke polisi. Tetapi, asisten anggota parlemen Malaysia bernama Por Cheng Han menerima laporan dari para tetangga kalau Adelina kerap disiksa selama satu bulan terakhir.