Presiden Jokowi kunjungan kerja ke NTT (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Mengenai isu komersialisasi pendidikan di UU Ciptaker, Jokowi juga membantahnya. Dia menuturkan bahwa di dalam UU Ciptaker tidak diatur hal itu.
"Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus di-KEK. Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," ujar dia.
Lalu, orang nomor satu di Indonesia itu juga membicarakan isu bank tanah. Ia mengatakan, keberadaan bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan, serta reformasi agraria.
"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," jelas Jokowi.