Jokowi: Tujuan UU Ciptaker Sediakan Lapangan Kerja untuk Pengangguran

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja yang diinisasi pemerintah bertujuan agar lapangan kerja bisa tercipta sebanyak-banyaknya di Indonesia. Sehingga, bisa membantu para pengangguran di Tanah Air.
"Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja, serta para pengangguran," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
1. Jokowi sebut Indonesia butuh UU Ciptaker untuk urusan lapangan kerja yang mendesak

Dalam rapat terbatas yang digelar Jokowi beserta para gubernur pagi ini, ia menegaskan tentang betapa Indonesia membutuhkan UU yang baru saja disahkan oleh DPR dan pemerintah itu. Salah satunya karena urusan lapangan kerja yang sangat mendesak.
"Saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak," jelas Jokowi.
2. Jokowi sebut UU Ciptaker dibutuhkan karena terdapat 6,9 juta pengangguran di RI

Apalagi, lanjut Jokowi, di tengah pandemik COVID-19 ini terdapat kurang lebih 6,9 iuta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak pandemik. Serta, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah.
"Di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor Padat Karya," ucapnya.
3. Jokowi minta yang tidak puas dengan UU Ciptaker, mengajukan uji materi ke MK

Kemudian, Jokowi menanggapi penolakan UU Ciptaker yang dilakukan oleh para buruh atau pekerja. Menurutnya, apabila masih ada pihak yang menolak, maka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo itu menyebut bahwa sistem ketatanegaraan di Indonesia memang menganjurkan agar jika ada pihak yang tidak puas dengan suatu UU, maka bisa ajukan materi ke MK.
"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak, silakan diajukan uji materi ke MK," ujarnya.