Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo bakal mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di luar jalur hukum, Selasa (27/6/2023). Program itu dimulai secara serentak di 12 lokasi peristiwa yang dinyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat di sana.
Namun, acara dipusatkan di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh. Rumah Geudong merupakan saksi bisu terjadinya penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga Aceh ketika diberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM).
Berdasarkan informasi, acara bakal dimulai pukul 10:00 WIB. Ini merupakan bagian dari implementasi rekomendasi yang dilakukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Ada 12 rekomendasi yang disampaikan tim yang dibentuk dengan dasar hukum Keputusan Presiden tersebut. Salah satunya pemerintah mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu dan tersebar di 12 lokasi.
"Pemulihan hak para korban itu dimulai atau kick off oleh Presiden pada Selasa, 27 Juni 2023. Kegiatan akan dilangsungkan di Rumah Gedong Kabupaten Pidie Aceh. Di saat yang bersamaan, juga mulai dilakukan pemulihan HAM pada 11 wilayah lainnya yang direkomendasikan oleh Komnas HAM," kata Mahfud ketika memberikan keterangan pers pada 23 Juni 2023 lalu di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Mahfud sendiri telah berada di Aceh sejak Senin kemarin. Ia menyebut persiapan kick off program pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu telah mencapai 98 persen.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyadari, program penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di luar jalur hukum tidak disetujui semua pihak. Namun, hal itu dinilai lebih baik dibandingkan melalui proses hukum atau yudisial yang kerap kalah.
Berdasarkan catatan yang dipegang Mahfud, sebanyak 35 tersangka di kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu malah divonis bebas hakim di pengadilan.
"Apapun pasti ada yang setuju dan tidak. Itu biasa saja, tidak ada masalah. Daripada kita diam saja. Nunggu (proses) pengadilan, kalah terus. Mau diajukan, gak ada buktinya terus kan? Lalu, mau (revisi) Undang-Undang KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), nanti ada hambatan politis lagi," tutur dia.
Alhasil, Mahfud selaku ketua pengarah Tim PPHAM memilih saat ini fokus lebih dulu kepada pemulihan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.