Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud Bantah Rumah Geudong Aceh Dihancurkan, Pemkab Nyatakan Hal Beda

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD saat berada di Kabupaten Pidie, Aceh. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD kembali membantah pemerintah meratakan sisa bangunan Rumah Geudong, Aceh. Rumah Geudong menjadi saksi bisu kekejaman TNI selama pemberlakuan daerah operasi militer (DOM) di Aceh pada periode 1990-1998.

Rumah Geudong jadi tempat penyekapan dan penyiksaan. Sebagian warga yang dibawa ke sana dipastikan bakal dieksekusi mati.

Peristiwa itu kemudian dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai satu dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat. Rencananya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo bakal mulai proses pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat di Rumah Geudong pada Selasa (27/6/2023). 

"Tidak ada yang dibongkar atau dibuang di sini. Ini kan lanjutan yang sisa-sisa (bangunan) saja. Kan masih ada sumur dua. Sisanya, sudah dirusak oleh masyarakat sendiri. Jadi, sudah dibongkar oleh mereka," ungkap Mahfud di Kabupaten Pidie, Aceh pada Senin (26/6/2023). 

Ia pun menjelaskan alasan mengapa pemerintah baru pada 2023 mengakui peristiwa penyiksaan pernah terjadi di Rumah Geudong tersebut. "Kan Komnas HAM baru memutuskan bahwa (peristiwa) di sini termasuk pelanggaran HAM berat. Selama tenggang waktu itu, masyarakat yang harus bersama-sama pemerintah daerah yang mengurus (sisa bangunan Rumah Geudong)," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

1. Persiapan kick off pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat sudah hampir rampung

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud menyebut persiapan untuk menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Kabupaten Pidie, Aceh sudah mencapai 98 persen. Hal tersebut terkait kesiapan fisik. 

Rencananya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakal melihat sisa undakan anak tangga Rumah Geudong. Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, acara kick off pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di Aceh dimulai pukul 10.30 WIB. Saat kick off esok, maka secara serentak proses pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM berat di daerah lain pun juga dilaksanakan. 

Menurut keterangan dari Kemenko Polhukam, ada dua eksil yang bakal menyaksikan secara langsung kick off tersebut yakni dari Ceko dan Rusia. 

2. Pemkab Pidie sebut sisa undakan anak tangga juga akan dihancurkan usai dilihat Jokowi

Sisa undakan anak tangga dari Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh. (Dokumentasi YLBHI)

Meski Menko Mahfud menyatakan tidak ada pembongkaran terhadap sisa bangunan Rumah Geudong, tetapi Pemkab Pidie menyatakan hal berbeda. Penjabat Bupati Pidie, Wahyudi Adisiswanto mengatakan anak tangga yang menjadi sisa bangunan Rumah Geudong memang tidak dihancurkan untuk saat ini. Sebab, Jokowi bakal menyaksikan sisa bangunan tersebut. 

"Setelah itu akan dibersihkan," ungkap Wahyudi pada Minggu (25/6/2023) di Pidie. 

Ia menambahkan Pemkab Pidie akan membangun masjid di atas lahan bekas Rumah Geudong yang kini sudah diratakan. Pembebasan lahan sudah selesai dilakukan dan ahli waris sudah merelakan lahan tersebut dibeli oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Daerah mengganti senilai Rp4 miliar dengan dana Belanja Tak Terduga (BTT) APBK Pidie 2023,” tutur dia. 

Sedangkan, bantuan untuk korban yang didasarkan pada Kartu Keluarga (KK) berjumlah 58. Bila merujuk kepada individu mencapai 133 jiwa. Ia juga menyebut dengan adanya pengakuan peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh, Wahyudi berharap permasalahan tersebut sudah selesai.

"Jadi, ini penyelesaian nonyudisial. Ini semacam permohonan maaf dari pemerintah. Dan ini kan niat luhur dari pemerintah sehingga peristiwa-peristiwa di masa silam tersebut bisa dilupakan dan tak terulang lagi. Kalau yudisial barangkali sama-sama saling menyalahkan. GAM menyalahkan pemerintah dan sebaliknya pemerintah juga menyalahkan GAM. Ini dianggap sudah selesai. Kita mulai generasi baru," katanya menjelaskan. 

3. Penghancuran Rumah Geudong bukti pemerintah ingin hilangkan bukti pelanggaran HAM berat

Area di Rumah Geudong Aceh yang diisukan dibongkar jelang kedatangan Jokowi. (Dokumentasi YLBHI)

Sementara, sejumlah kelompok masyarakat sipil mengecam sikap pemerintah yang bakal meratakan sisa semua Rumah Geudong. LBH Banda Aceh menduga penghancuran itu sebagai upaya menghilangkan bukti pelanggaran HAM yang terjadi di rumah tersebut.

"Upaya penghancuran sisa fisik bangunan yang sedang berlangsung di Rumoh Geudong adalah upaya negara untuk menghilangkan barang bukti fisik pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di lokasi tersebut. Ini salah satu sikap sistematis dan terencana negara dalam memberikan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM berat," ungkap Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul ketika memberikan keterangan kepada media pada 23 Juni 2023 lalu. 

Syahrul menjelaskan Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan selama konflik bersenjata di Aceh berlangsung. Dia menilai pemerintah secara terang benderang telah menghancurkan, merusak dan menghilangkan situs penting yang semestinya dapat menjadi barang bukti untuk kebutuhan yudisial.

Syahrul menduga pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu yang dibentuk oleh Jokowi merupakan kebijakan yang melanggengkan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal tersebut juga berlaku di Aceh. Persepsi itu seolah menjadi kenyataan karena tidak ada pengungkapan kebenaran terkait pelaku dari peristiwa yang dinyatakan pelanggaran HAM berat oleh tim tersebut. 

"Sehingga tidak melahirkan rekomendasi apapun berkaitan dengannya. Padahal, peristiwanya jelas, korbannya jelas, tapi pelaku tidak terungkap sama sekali," tutur dia. 

"Pembentukam TPP HAM menunjukkan ketiadaan upaya dari negara untuk mencapai aspek kepastian hukum dalam tugas dan fungsi TPP HAM. Sehingga, berakibat pada kelanjutan impunitas pada orang atau kelompok yang diduga keras telah melakukan pelanggaran HAM berat di Indonesia," katanya lagi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us