Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi PPKM Darurat (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan sinyal bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal segera dihapus di tingkat nasional. Hal itu lantaran kasus COVID-19 sudah mulai melandai selama satu tahun terakhir. Meski begitu, ia masih menanti kajian mengenai situasi di masing-masing daerah dari Menko Perekonomian, Menko Marves hingga Kementerian Kesehatan.

"Soal (kebijakan) PPKM itu saya masih menunggu seluruh kajian dan kalkulasi dari Pak Menko dan Kementerian Kesehatan. Kemarin saya memberikan target pada minggu ini kajian dan kalkulasi itu sudah sampai ke meja saya," ungkap Jokowi ketika memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, (21/12/2022).

Ia menambahkan ingin membaca lebih dulu kajian dan kalkulasi soal situasi pandemik COVID-19 di Tanah Air. "Sehingga, nanti (saya siapkan) keputusan presiden mengenai penghentian PSBB-PPKM. Kami harapkan segera saya dapatkan (kajian) dalam minggu-minggu ini," tutur dia.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga komandan PPKM di luar wilayah Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menyebut selama satu tahun terakhir, Indonesia sudah memasuki kondisi endemik. Meski di tingkat global yang dapat menetapkan status tersebut hanya Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Artinya, berdasarkan kriteria dari WHO, kita sudah berada di level 1 dan telah berjalan selama 12 bulan. Artinya, secara negara sebetulnya Indonesia sudah masuk ke (fase) endemik. Semua area masih berada di level 1," kata dia.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19, jumlah rata-rata kasus harian yang dikutip Airlangga sudah mencapai di bawah 2.000. Namun, untuk menguatkan data itu, Kemenko Perekonomian akan menunggu data tambahan dari Kemenkes.

"Salah satu persiapan dari Kemenkes yakni sero survei. Tapi, insya Allah ini (pencabutan PPKM) bisa dilakukan," katanya lagi.

Kebijakan PPKM mulai diterapkan oleh pemerintah sejak 3 Juli 2021 lalu. Saat itu, nama pembatasan aktivitas disebut PPKM darurat lantaran kasus COVID-19 varian Delta menyebar dengan sangat cepat serta menyebabkan banyaknya korban jiwa.

Editorial Team