Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengakui ada 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui jalur nonyudisial. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak melupakan upaya penyelesaian kasus HAM berat secara yuridis.
"Khusus penyelesaian yudisial, itu presiden akan tetap meberikan perhatian penuh, dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Mahfud menerangkan, penyelesaian secara yuridis itu dilakukan melalui pengadilan adhoc. Tujuannya, untuk mencari pelaku agar bisa dihukum.
"Sedangkan yang ini, penyelesaian nonyudisial yang sifatnya lebih kemanusiaan, yang tim PPHAM ini memperhatikan korban," kata dia.