Infografis Firli Bahuri (IDN Times/Aditya)
Firli kini menyandang status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dengan dugaan korupsi berupa pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi.
Dewan Pengawas (Dewas) komisi antirasuah akhirnya menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik. Ia pun dijatuhi sanksi terberat yaitu pengunduran diri dari KPK.
Dalam putusannya, Dewas KPK menilai mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian. Padahal, politikus Partai NasDem itu sedang berkasus di KPK.
Komunikasi itu dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung maupun pesan singkat. Pertemuan terjadi di rumah di Bekasi dan di GOR bulu tangkis kawasan Jakarta Barat.
Sementara, untuk komunikasi chat, tercatat ada beberapa kali. Termasuk ketika SYL sedang berada di luar negeri, saat KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka.
"Terperiksa (Firli) mempunyai kesempatan untuk menolak pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo atau tidak berkomunikasi dengan cara tidak menanggapi pesan yang dikirimkan saksi Syahrul Yasin Limpo. Namun, terperiksa tidak melakukan hal tersebut, bahkan beberapa kali terperiksa aktif menghubungi saksi Syahrul Yasin Limpo," ujar Dewas KPK.