Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK, masa jabatan 2019-2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12/2023).

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Sementara, jabatan Ketua KPK diisi oleh Nawawi Pomolango. Ada tiga pertimbangan Jokowi memberhentikan Firli Bahuri. Pertama, berdasarkan surat pengunduran diri Firli pada (22/12/2023).

"Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ucap dia.

Ketiga, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022, tentang KPK, pimpinan KPK diberhentikan oleh Presiden melalui Keppres.

Firli kini menyandang status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya, dengan dugaan korupsi berupa pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi.

Pada Rabu (27/12/2023), Dewan Pengawas komisi antirasuah akhirnya menyatakan Firli terbukti melanggar kode etik. Dia dijatuhi sanksi terberat yaitu pengunduran diri dari KPK.

Dalam putusannya, Dewas KPK menilai mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian. Padahal, politikus Partai NasDem itu sedang berkasus di komisi antirasuah.

Komunikasi itu dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung maupun melalui pesan singkat. Pertemuan terjadi di rumah di Bekasi maupun di GOR bulu tangkis di kawasan Jakarta Barat. Sementara, untuk komunikasi chat, tercatat ada beberapa kali. Termasuk ketika SYL sedang berada di luar negeri, saat KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka.

"Terperiksa (Firli) mempunyai kesempatan untuk menolak pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo atau tidak berkomunikasi dengan cara tidak menanggapi pesan yang dikirimkan saksi Syahrul Yasin Limpo. Namun, terperiksa tidak melakukan hal tersebut, bahkan beberapa kali terperiksa aktif menghubungi saksi Syahrul Yasin Limpo," ujar Dewas KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us