Jakarta, IDN Times - Istana memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur soal RI-1 boleh memihak dan berkampanye bagi paslon tertentu. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, apa yang disampaikan presiden bukan hal baru karena diatur di dalam UU Pemilu.
"Dalam pandangan presiden sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diatur kampanye pemilu yang boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah serta wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye bila merujuk ke UU, " ujar Ari dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/1/2024).
Kendati demikian, Ari mengakui, ada sejumlah persyaratan agar presiden bisa ikut berkampanye. Salah satunya, harus cuti dulu dari posisinya sebagai presiden.
"Selain itu, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan pejabat negara sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Namun, sejumlah pakar hukum tata negara berbendapat pernyataan Jokowi blunder dan melanggar etika. Selain itu, sulit untuk membedakan kunjungan Jokowi ke daerah sebagai presiden dengan individu pribadi lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih menggunakan fasilitas negara ketika berada di daerah.