Jokowi Tak Mau Tanggapi soal Revisi UU MK: Tanyakan ke DPR

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan menanggapi terkait Komisi III DPR RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, sepakat merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tanyakan ke DPR," ujar Jokowi di Pasar Sentral Lacaria, Kolaka Utara, Selasa (14/5/2024).
Diketahui, Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam sepakat merevisi Undang-Undang MK, pada Senin, 13 Mei 2024.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, dari Fraksi Golkar. Rapat menghasilkan kesepakatan Komisi III dan pemerintah setuju membawa RUU MK ke rapat paripurna.
Awalnya, Adies meminta persetujuan terlebih dulu kepada seluruh anggota Komisi III DPR dan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut.
Adies mengatakan, pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU MK. Rapat panja memutuskan pembahasan RUU MK dapat dilanjutkan pada pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
Pada saat pembahasan Pembicaraan Tingkat I pada 29 November 2023 tersebut, Panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU MK.
Namun, saat itu pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU MK. Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan, yaitu pendapat akhir mini presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah.
Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah pada 15 Februari 2023, dan pemerintah memberikan DIM RUU MK, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada Tingkat Panja.
Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU MK bersama pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Timus dan Timsin.