Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dasco: Komisi III Punya Izin Pimpinan DPR Bahas RUU MK di Masa Reses

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Komisi III DPR dan pemerintah setuju membawa RUU MK ke rapat paripurna terdekat.
  • Rapat pengambilan keputusan dilakukan diam-diam saat masa reses, dengan izin pimpinan.

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI bersama pemerintah diam-diam menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) saat masa reses. Bahkan hasil keputusan rapat tersebut, RUU MK disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Komisi III telah mendapatkan izin dari pimpinan untuk menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I atas RUU MK meskipun masih dalam masa reses. Ia mengaku sudah mengecek terkait izin pelaksanaan rapat tersebut.

"Kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2024).

1. RUU MK tinggal dibawa ke rapat paripurna

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad imbau tanggapi pengajuan Amicus Curiae oleh Megawati Soekarnoputri di MK. (IDN Times/Amir Faisol)

Dasco mengatakan, keputusan yang telah diambil oleh Komisi III dan pemerintah tinggal dilanjutkan ke rapat paripurna agar RUU MK dapat disahkan menjadi UU.

Sehingga kata dia, Komisi III dan pemerintah punya kesempatan untuk berkoordinasi secara matang di masa sidang DPR yang cukup panjang ke depannya.

"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di Paripurna," ujar dia.

 "Nah, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang kita tunggu aja hasilnya," imbuh dia.

2. Pemerintah dan DPR setujui RUU MK dibawa ke rapat paripurna

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Komisi III DPR dan pemerintah telah setuju untuk membawa RUU MK ke rapat paripurna terdekat. Hal itu dilakukan dalam rapat "senyap" yang digelar secara diam-diam saat DPR masih menggelar masa reses. 

Dalam rapat pengambilan tingkat I itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memimpin jalannya rapat. Adapun, rapat juga dihadiri langsung oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Awalnya, Adies meminta persetujuan terlebih dulu kepada seluruh anggota Komisi III DPR dan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna?" tanya Adies, dilansir laman resmi DPR di Jakarta, Senin (13/5/2024).

3. Pemerintah setuju RUU MK dibawa ke rapat paripurna

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto ketika diam-diam bahas revisi UU MK. (Dokumentasi Polhukam)

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, pemerintah setuju RUU MK dibawa ke rapat paripurna.

"Kami menerima hasil pembahasan RUU di Tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini," ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan terpisah, Senin (13/5/2024).

"Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI,” imbuh dia.

Hadi mengatakan, beberapa poin penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR. Dia berharap, perubahan UU MK ini bisa semakin memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran dan fungsi MK sebagai penjaga Konstitusi Negara.

“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan pemerintah, dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
Jujuk Ernawati
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us