Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights. Perpres diteken demi mendukung terciptanya jurnalisme berkualitas.
Menindaklanjuti hak itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendorong Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia, untuk membentuk Komite Publisher Rights secara terbuka, partisipatif, serta akuntabel, dengan menekankan integritas proses maupun hasilnya.
Koalisi menilai, adanya Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) membutuhkan partisipasi dan pengawalan dari berbagai sektor pemangku kepentingan serta kelompok masyarakat sipil secara luas.
"Untuk itu, Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan gugus tugas yang dibentuk untuk melakukan seleksi anggota komite bekerja dengan transparan dan akuntabel," demikian seruan koalisi dalam keterangan resminya, Kamis (7/3/2024).