Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025. Perpres bernomor 53 Tahun 2021 itu menyebutkan bahwa HAM berupa hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan nondiskriminasi perlu dilindungi, penuhi, ditegakan, serta dimajukan.
Dalam rangka menyelenggarakan RANHAM, pemerintah membentuk panitia nasional RANHAM yang terdiri dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Luar Negeri.
"Panitia nasional RANHAM dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM," bunyi pasal 4 ayat 3 perpres tersebut.
Lalu, apa alasan Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut?