Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada partai politik (parpol) yang terbukti menggunakan uang dari penjualan narkoba untuk kepentingan pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita, merespons temuan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mengungkap adanya dugaan aliran dana peredaran narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024.

“Negara kita harus mampu mengatur dan memberikan sanksi sosial, politik, dan hukum terhadap partai politik tersebut untuk dibubarkan,” kata Paramita saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

1. JPPR dorong adanya reformasi dan demokratisasi parpol

Nurlia Dian Paramita, Koordinator JPPR dalam Talkshow series #GenZMemilih, "Parpol Baru Bisa Kasih Apa ke Gen Z?" by IDN Times pada Rabu (1/3/2023). (IDN Times/Alya Achyarini)

Pegiat kepemiluan yang akrab dipanggil Mita ini mengatakan, meski dugaan dana ilegal tersebut dilakukan oleh oknum partai politik, dia meminta agar publik tetap menyorot dan mengevaluasi peran serta keberadaan parpol, termasuk melakukan reformasi dan demokratisasi supaya parpol tidak lagi hanya dikuasai oleh oknum yang menguasai modal ekonomi saja.

“Apalagi dihasilkan melalui cara yang ilegal seperti bisnis narkoba,” ucap dia.

2. KPU pastikan akan segera bahas soal aliran dana kampanye dalam RDP bersama Komisi II

Editorial Team

Tonton lebih seru di