JPPR Minta Parpol yang Pakai Duit Narkoba Buat Pemilu Dibubarkan

Jakarta, IDN Times - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada partai politik (parpol) yang terbukti menggunakan uang dari penjualan narkoba untuk kepentingan pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita, merespons temuan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mengungkap adanya dugaan aliran dana peredaran narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024.
“Negara kita harus mampu mengatur dan memberikan sanksi sosial, politik, dan hukum terhadap partai politik tersebut untuk dibubarkan,” kata Paramita saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
1. JPPR dorong adanya reformasi dan demokratisasi parpol
Pegiat kepemiluan yang akrab dipanggil Mita ini mengatakan, meski dugaan dana ilegal tersebut dilakukan oleh oknum partai politik, dia meminta agar publik tetap menyorot dan mengevaluasi peran serta keberadaan parpol, termasuk melakukan reformasi dan demokratisasi supaya parpol tidak lagi hanya dikuasai oleh oknum yang menguasai modal ekonomi saja.
“Apalagi dihasilkan melalui cara yang ilegal seperti bisnis narkoba,” ucap dia.