Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan rekaman kamera pemantau CCTV milik RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Rekaman itu menjadi salah satu barang bukti dalam perkara kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3), JPU meminta majelis hakim memutar rekaman CCTV Ratna Sarumpaet di RSK Bedah Bina Estetika. CCTV direkam ulang oleh penyidik bernama Niko Purba pada 24 September 2018, sekitar pukul 21.00 WIB.
“CCTV yang terekam oleh saya. Jadi pada saat ke rumah sakit, saya rekam pakai handphone dan simpan ke flashdisk, saya jadikan barang bukti," ucap Niko.