Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan rekaman kamera pemantau CCTV milik RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Rekaman itu menjadi salah satu barang bukti dalam perkara kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3), JPU meminta majelis hakim memutar rekaman CCTV Ratna Sarumpaet di RSK Bedah Bina Estetika. CCTV direkam ulang oleh penyidik bernama Niko Purba pada 24 September 2018, sekitar pukul 21.00 WIB.

“CCTV yang terekam oleh saya. Jadi pada saat ke rumah sakit, saya rekam pakai handphone dan simpan ke flashdisk, saya jadikan barang bukti," ucap Niko.

1. Gerak-gerik Ratna Sarumpaet terekam CCTV

IDN Times/Irfan fathurohman

Dalam CCTV yang diputar, terlihat Ratna Sarumpaet memakai baju putih, celana jin, dan kerudung biru. Ratna juga membawa tas jinjing. Ia keluar dari RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, dan langsung naik taksi.

"Saya konfirmasi ke sekuriti itu adalah Ibu Ratna, keluar setelah rawat inap, pergi naik taksi," ucap dia.

2. Niko juga temukan berkas lainnya

IDN Times/Irfan fathurohman

Selain rekaman CCTV, Niko juga temukan berkas lain yang menunjukkan Ratna Sarumpaet datang ke Rumah Sakit untuk operasi plastik, bukan karena tindak penganiayaan.

"Keterangan hasil penyelidikan, saya melihat sejumlah dokumen mengenai operasi plastik, kemudian ada bon debit, bon pembayaran," kata Niko.

3. Ratna jalani operasi plastik selama empat hari

IDN Times/Irfan Fathrurohman

Berdasarkan dokumen yang ditemukan Niko dari pihak Rumah Sakit Estetika, Ratna Sarumpaet menjalani operasi plastik selama empat hari.

“Ratna menjalani operasi dari tanggal 21-24 September 2018. Tanggal 20 September, Ratna juga datang untuk melakukan pendaftaran,” ujar Niko.

4. Ratna didakwa menyebarkan hoaks

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jaksa sebelumnya mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong alias hoaks. Untuk itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Editorial Team

EditorElfida