Saksi: Ratna Sarumpaet Habiskan Rp90 Juta untuk Operasi Plastik

Jakarta, IDN Times - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet akan memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Agenda sidang pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu membuka fakta persidangan bahwa Ratna merogoh kocek sampai Rp90 juta untuk operasi plastik.
1. Ratna melakukan transaksi pembayaran Rp90 juta

Salah satu saksi dari JPU, anggota Polri sekaligus Panit Sidik Polda Metro Jaya, Niko Purba, mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet melakukan pembayaran di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
“Saya memperoleh dokumen, kuitansi dan struk debit BCA untuk pembayaran operasi. Pakai BCA dengan tiga kali (pembayaran) Rp25 juta, Rp25 juta, dan Rp40 juta. Total Rp90 juta,” kata Niko saat ditanya oleh anggota JPU terkait dokumen yang ia dapat.
2. Ratna melakukan tiga kali transaksi dalam waktu yang berbeda

Lebih lanjut, anggota JPU memperlihatkan barang bukti berupa dokumen yang diperoleh Niko Purba terkait transaksi pembayaran sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda untuk operasi plastik Ratna Sarumpaet.
“21 September, Rp25 juta, 20 September Rp25 juta, 24 September Rp40 juta. Betul?” tanya anggota JPU kepada Niko.
“Iya betul,” jawabnya.
3. Ratna melakukan operasi plastik selama empat hari

Berdasarkan dokumen yang didapat Niko dari pihak Rumah Sakit Estetika, Ratna Sarumpaet menjalani operasi plastik selama empat hari.
“Ratna menjalani operasi dari tanggal 21-24 September 2018. Tanggal 20 September Ratna juga datang untuk melakukan pendaftaran,” ujar Niko.
4. Identitas keenam saksi di sidang Ratna Sarumpaet

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet. Sidang digelar hari ini, Selasa (26/3).
Enam saksi tersebut antara lain, Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman yang merupakan anggota kepolisian. Sementara dari RSK Bedah Bina Estetika yaitu dokter spesialis bedah plastik rekonstuksi, Sidik Setiamihardja, Dokter gigi, Desak Asita Kencana, dan kepala perawat Aloysius Sihombing.
Dari keenam saksi, hanya dokter bedah Sidik yang mengaku memiliki hubungan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Saksi akan dimintai keterangan terkait penyebaran hoaks penganiayaan Ratna.
5. Ratna terjerat UU ITE

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).