Masjid Al Azhom, Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021. SE ini berisi tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah selama masa perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2.
a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:
1) Dengan kriteria Level 4 dan Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
2) dengan kriteria Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Tempat ibadah yang berada di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4, dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah.
c. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 (tujuh) hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) dan di kabupetan/kota di wilayah yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d angka 2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.
d. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau paling banyak 50 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
e. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 (dua) dan Level 1 (satu), pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:
1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan.
4) untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.