Jakarta, IDN Times - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko "Jokowi" Widodo Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman menyebut keputusan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Jokowi berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat untuk keselamatan bersama.
"Kebijakan PPKM Darurat adalah tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemik COVID-19. Keputusan kebijakan PPKM Darurat dari Presiden Joko Widodo berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat," ujar Juru Bicara Presiden itu melalui keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).
PPKM Darurat mulai berlaku hari ini Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021 yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali dilandasi intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali pada 2 Juli 2021.