Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera merevisi undang-undang pemilu. Hal ini menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135 tahun 2024. Adapun dalam amar putusan tersebut, MK memerintahkan agar pelaksanaan pemilu antara rezim nasional dan lokal dipisah.
"Semakin lama direvisi maka semakin banyak diyakini uji materi ke MK. Karena kenapa karena masyarakat tidak punya saluran untuk ikut berpartisipasi dalam reformasi hukum pemilu," kata Titi Anggraini dalam diskusi virtual yang digelar Perludem, Jumat (18/7/2025).
Titi mengatakan, saat ini terjadi sejumlah tantangan yang muncul paska keluarnya putusan MK 135/2024. Pertama, telah terjadi kekosongan hukum karena putusan MK 135/2024 belum ditiindak lanjut serius oleh pembentuk UU. Kedua, kalau pembahasan perubahan UU pemilu di parlemen molor dan dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa, dan tidak partisipatif, maka berpotensi terhadap kurangnya legitimasi. Ketiga, tuntutan bersaing karena ada kepentingan dari para pihak yang mau menjadi penjabat.
"Di Indonesia ini pasca putusan 135 yang kita hadapi setidaknya adalah kekosongan hukum. Dan ketidakpastian hukum karena belum ada tindak lanjut dari putusan MK," kata dia.