Ilustrasi lahan TPU COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati)
Diketahui, Hendy merupakan Bupati Jember yang baru terpilih melalui Pilkada Serentak 2020. Ia bersama Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat.
Namanya menjadi sorotan lantaran mengakui telah menerima insentif pemakaman jenazah COVID-19 sebesar Rp70,5 juta. Jumlah insentif yang bersumber dari APBD itu ia terima dari hitungan sesuai jumlah kasus kematian warga akibat COVID-19 di Jember.
"Jadi gini, memang benar saya menerima honor sebagai pengarah karena memang pada regulasi yang ada ini ada tim, mulai dari pengarah, ketua, anggota, banyak itu, itu ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi," ujar Hendy kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
Tidak hanya Hendy, terdapat tiga pejabat lain yang juga menerima insentif Rp70,5 juta. Ketiganya yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Djamil, dan Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Penta Satria.
Berdasarkan dokumen yang diterima IDN Times, semua tercatat dari laporan keuangan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang petugas pemakaman jenazah COVID-19 2021 No 188/.45/1071.12/2021. Dokumen itu ditandatangani Bupati Hendy pada 30 Maret 2021.
Keempat pejabat menerima total honor sebesar Rp282 juta. Hitungan tersebut berasal dari Rp100 ribu per nyawa yang meninggal karena COVID-19 di Jember. Namun karena menuai kritikan, Hendy mengembalikan honor pemakaman COVID-19.