Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar dan Ketua MPR Digugat ke Pengadilan
Lomba cerdas cermat MPR di Kalbar viral di medsos. (Dok. Youtube MPR RI).
  • Advokat David Tobing menggugat dua juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap membenarkan tindakan salah di depan publik.
  • David juga menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani, menuntut pemberhentian dua juri dari jabatan mereka serta meminta ketiganya menyampaikan permintaan maaf di media nasional dan kepada pihak sekolah terkait.
  • MPR menonaktifkan dewan juri dan MC lomba setelah polemik viral, serta berjanji mengevaluasi mekanisme penilaian agar pelaksanaan kompetisi lebih transparan, adil, dan menjunjung sportivitas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9 Mei 2026

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI digelar di Pontianak. Dalam acara itu, dua juri dan MC disebut membenarkan tindakan yang salah di depan publik.

12 Mei 2026

Advokat David Tobing mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dua juri dan MC lomba tersebut. Pada hari yang sama, MPR melalui akun Instagram resminya mengumumkan penonaktifan dewan juri dan MC terkait polemik lomba di Pontianak.

kini

Kasus gugatan terhadap dua juri, MC, dan Ketua MPR masih menjadi perhatian publik serta menyoroti transparansi pelaksanaan lomba cerdas cermat empat pilar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua juri dan seorang MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh advokat David Tobing terkait dugaan tindakan yang dianggap salah dalam penilaian lomba di Pontianak.
  • Who?
    Pihak yang digugat adalah Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana. Penggugatnya adalah advokat David Tobing. Ketua MPR Ahmad Muzani juga turut digugat dalam perkara ini.
  • Where?
    Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara peristiwa lomba yang menjadi dasar gugatan terjadi di SMAN 1 Pontianak, Kalimantan Barat.
  • When?
    Lomba berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 12 Mei 2026. Penonaktifan juri diumumkan MPR pada hari yang sama.
  • Why?
    Gugatan diajukan karena penggugat menilai juri dan MC membenarkan tindakan yang salah di depan publik serta melanggar asas profesionalitas, objektivitas, dan sportivitas dalam pelaksanaan lomba.
  • How?
    David Tobing mengajukan gugatan perdata dengan permintaan agar para tergugat meminta maaf secara terbuka di media nasional dan kepada peserta lomba; MPR kemudian menonaktifkan dewan juri serta melakukan evaluasi teknis kegiatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada lomba cerdas cermat di Pontianak, tapi katanya ada juri dan MC yang salah kasih nilai. Seorang bapak bernama David marah dan bawa mereka ke pengadilan. Dia juga minta Ketua MPR memberhentikan dua juri itu dan suruh mereka minta maaf di koran. Sekarang MPR sudah menonaktifkan juri dan MC-nya dulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun muncul gugatan dan polemik dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar, langkah cepat MPR menonaktifkan dewan juri serta berkomitmen mengevaluasi mekanisme lomba menunjukkan keseriusan lembaga tersebut menjaga transparansi dan sportivitas. Penghargaan MPR terhadap keberanian siswa dan perhatian publik juga mencerminkan semangat pendidikan kebangsaan yang terbuka terhadap kritik konstruktif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dua juri dan MC dalam lomba cerdas cermat empat pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026) oleh advokat bernama David Tobing. Gugatan sudah teregister dengan kode JKT.PST-12052026HYC.

David menggugat dua juri dan MC tersebut lantaran membenarkan tindakan yang salah di depan publik dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) pilar empat MPR RI di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026). Kedua juri yang digugat yakni Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.

"Tindakan juri dan moderator tidak benar. Makanya, saya sebagai warga negara berhak mengoreksi. Salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026," ujar David di dalam keterangannya, Selasa.

Menurut David, perbuatan dua juri dan moderator telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal itu berbunyi, 'Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.'

"Tindakan juri dan MC (moderator) sangat bertentangan dengan prinsip keprofesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata dia.

1. Penggugat juga menggugat MPR ke pengadilan

Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)

David juga menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mendesak Muzani memberhentikan dua juri tersebut sebagai salah satu pekerja di Gedung MPR.

Dyastasita diketahui bertugas sebagai Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI. Sedangkan, Indri Wahyuni bekerja sebagai Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI.

"Memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," kata David di dalam petitumnya.

Selain itu, David juga meminta kepada hakim agar melarang Dyasita dan Indri sebagai juri di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.

2. Dua juri dan MC diminta untuk meminta maaf di media cetak nasional

Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR salah satu dewan juri lomba, Indri Wahyuni. (Dok. Youtube MPR RI).

Selain itu, di dalam gugatannya, David juga meminta kepada hakim agar MC Shindy Luthfiana, juri Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni meminta maaf di tiga media cetak nasional.

"Permintaan maaf berukuran setengah halaman," kata David.

Dyasita dan Indri juga turut didesak untuk melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru SMAN I Pontianak.

3. Dua juri dinonaktifkan oleh MPR

Kepala Biro Pengkajian Setjen MPR RI Dyastasita. (Youtube MPR RI).

Sementara, MPR mengambil langkah tegas menyusul polemik lomba cerdas cermat di Pontianak yang viral itu. Dewan juri lomba cerdas cermat tersebut dinonaktifkan. Keputusan itu disampaikan MPR melalui akun Instragram resminya.

"Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR Ri telan menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini," demikian tulis MPR di akun media sosialnya dan dikutip pada Selasa (12/5/2026).

MPR mengakui, kegiatan pendidikan dan pembinaan generasai muda, termasuk lomba cerdas cermat empat pilar harus menunjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, keadilan, dan semangat pembelajaran yang konstruktif.

"MPR Rl akan melakukan evakuasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban," kata MPR.

Dari peristiwa itu, MPR mengapresiasi sikap murid SMA 1 Pontianak yang berani menyampaikan pendapatnya kepada juri.

"MPR juga mengapresiasi kepada seluruh peserta, guru dan pendamping, panitia daerah serta masyarakat yang memberikan perhatian terhadap pendidikan kebangsaan dan pelaksanaan LCC Empat Pilar," ujar MPR.

Editorial Team