Jakarta, IDN Times - Dua juri dan MC dalam lomba cerdas cermat empat pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026) oleh advokat bernama David Tobing. Gugatan sudah teregister dengan kode JKT.PST-12052026HYC.
David menggugat dua juri dan MC tersebut lantaran membenarkan tindakan yang salah di depan publik dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) pilar empat MPR RI di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026). Kedua juri yang digugat yakni Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni.
"Tindakan juri dan moderator tidak benar. Makanya, saya sebagai warga negara berhak mengoreksi. Salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026," ujar David di dalam keterangannya, Selasa.
Menurut David, perbuatan dua juri dan moderator telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal itu berbunyi, 'Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.'
"Tindakan juri dan MC (moderator) sangat bertentangan dengan prinsip keprofesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata dia.
