Merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 12 April 2022, tren kasus pelecehan dan kekerasan seksual saat ini mengarah ke Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), dengan modus melalui media sosial.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara workshop Urgensi Pedoman Pemberitaan Kekerasan Seksual Bagi Jurnalis, yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Australia, di kantor IDN Times, Jakarta, Kamis (20/Juni/2024) lalu, yang juga dihadiri oleh Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polri, AKBP Ema Harmawati, menyebutkan bahwa soal KBGO diatur dalam UU TPKS.
Dikutip dari data Komnas Perempuan yang dirilis di komnasperempuan.go.id, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang sebelumnya bernama Kekerasan Siber Berbasis Gender (KSBG) Terhadap Perempuan, yakni setiap tindakan kekerasan berbasis gender, yang dilakukan, didukung atau diperburuk sebagian atau seluruhnya dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yang menyasar terhadap seorang perempuan sebagai korban, karena ia seorang perempuan atau mempengaruhi secara tidak proporsional terhadap perempuan, yang mengakibatkan, atau mungkin berakibat terhadap kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk atas ancaman tindakan berupa pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik atau dalam kehidupan pribadi.” (Komnas Perempuan, 2021).
Bentuk-bentuk KBGO bermacam-macam antara lain cyber harassment (pelecehan online), malicious distribution (ancaman distribusi foto atau video pribadi), impersonation (penipuan profil), cyber hacking (peretasan), cyber grooming (pendekatan untuk memperdaya), online defamation (pencemaran nama baik), cyber stalking (penguntitan online), illegal content (konten ilegal), cyber recruitment (rekrutmen online), dan doxing yakni menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang di internet dengan maksud untuk menyebarluaskan atau intimidasi atau pelecehan.