Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa rencana perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tergantung konstitusi. Alhasil, pergantian tersebut juga harus mengubah konstitusi yang saat ini berlaku.
"Ya kan harus ikut konstitusi. Jadi konstitusi ya harus diubah dulu, karena di undang-undang itu diaturnya Wantimpres," katanya di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu, (17/07/2024).