Perlukah Amandemen UUD Usai Wantimpres Diubah Jadi DPA?

- RUU Wantimpres direvisi menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
- Kedudukan DPA setara dengan lembaga negara lain di Indonesia
- MPR RI akan kaji apakah perlu amandemen konstitusi terkait RUU Wantimpres
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani bicara mengenai revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang sedang bergulir di DPR RI.
Terdapat tiga hal yang krusial dalam RUU itu. Pertama, nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, jumlah keanggotaan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Ketiga, syarat untuk menjadi anggota DPA.
Muzani menilai, revisi terhadap undang-undang ini hanya mengubah nomenklatur saja. Ia pun mengatakan, fungsi dan kedudukan DPA yang akan diatur di dalam RUU Wantimpres tidak akan berubah.
“Kalau dalam UU yang sedang di DPR ini tentu itu lebih heavy (menitikberatkan) pada perubahan nomenklatur dari Wantimpres ke DPA,” kata Muzani di Ruang Pimpinan MPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Ia memastikan, tidak ada satu hal pun yang berubah terkait DPA yang akan diatur di dalam RUU Wantimpres. Saat ini RUU tersebut telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR RI itu.
“Itu lebih merupakan kesan ada sebuah nomenklatur yang berubah tapi fungsi dan kedudukannya hampir sama dengan Wantimpres atau sama dengan Wantimpres,” kata dia.
1. Presiden punya wewenang menunjuk seseorang

Muzani menambahkan, Presiden Republik Indonesia sebagi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki wewenang menunjuk orang-orang terbaik untuk membantu menjalankan roda pemerintahannya.
Sebelum RUU Wantimpres ini bergulir di DPR RI, disebutkan Muzani, kajian secara mendalam dan komprehensif sudah dilakukan agar RUU itu tidak menabrak konstitusi.
“Kajian untuk sampai pada perubahan itu di dalam DPR sudah sangat dalam,” ujar dia.
2. DPA setara dengan lembaga negara lain, perlukah amandemen konstitusi?

Dalam RUU Wantimpres itu, kedudukan DPA nantinya setara dengan lembaga negara lain yang ada di republik ini.
Berikut bunyi Pasal 2 yang diatur dalam RUU Wantimpres: Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lantas dengan adanya perubahan ini, apakah perlu dilakukan sebuah amandemen terhadap konstitusi?
Muzani menjelaskan, MPR RI masih akan mengkaji dan menelaah apakah perlu ada amandemen terhadap konstitusi sehingga keberadaan undang-undang itu nantinya tidak menabrak UUD 1945.
Kendati demikian, MPR RI masih akan menunggu pembahasan lebih lanjut terhadap RUU Wantimpres yang saat ini baru disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.
“Nanti akan dikaji lagi. Kita tunggu pembahasan, karena itu masih dalam proses pembahasan,” tutur dia.
3. Puan ingatkan RUU Wntimpres tak tabrak konstitusi

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengimbau, RUU Wantimpres yang akan dibahas jangan sampai menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia berharap, RUU tersebut hanya sebatas memperkuat kedudukan Wantimpres.
"Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU apalagi UUD," kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (11/7/2024) lalu.
"Bagaimana seperti apa ini, harapannya itu adalah penguatan dari Wantimpres jadi saya harapkan nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut," lanjutnya.